apa yang dimaksud dengan jadwal retensi arsip. Jadwal Retensi Arsip fasilitatif. apa yang dimaksud dengan jadwal retensi arsip

 
 Jadwal Retensi Arsip fasilitatifapa yang dimaksud dengan jadwal retensi arsip  Dalam percakapan sehari-hari, Anda

Setelah itu akan ditentukan tindakan apa yang diputuskan terhadap arsip yang sudah jatuh waktu. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang. Pemerintah Daerah adalah Pemerlntah Kota Madiun. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku. untuk melaksanakan penyusutan adalah JRA (Jadwal Retesi Arsip). Retensi adalah suatu masa berapa lama arsip harus disimpan, kapan dapat dipindahkan, kapan dimusnahkan. Retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif. Pasal 1. Pasal 3 Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan acuan penyusutan arsip yang. Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentanga. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan. 7, Jakarta Selatan, setiap hari kerja mulai pukul 08. Menyerahkan arsip statis dari Unit Kearsipan Kementerian Kesehatan ke Arsip Nasional. Arsip Substantif adalah arsip yang berkaitan dengan fungsi pokok BKPM. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. 3. 5 39. 2. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai Catatan keuangan yang telah dibuat oleh perusahaan wajib disimpan selama kurun waktu 10 tahun, hingga masa retensi dari dokumen keuangan telah habis. Membuat jadwal retensi arsip, dimana setiap arsip memiliki durasi waktu. Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. PENDAHULUAN : Jadwal Retensi Arsip (JRA) merupakan alat yang amat penting dalam manajemen kearsipan, karena dapat memberi sumbangan nyata pada upaya peningkatan efisiensi operasional instansi dan memberi proteksi terhadap arsip yang karena memuat informasi bernilai guna. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Hukum 9 Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang 4 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009yang dimaksud. 8. 8. - 4 -. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. mekanisme teknis jadwal retensi arsip Daerah, yang diatur dengan Peraturan Wali Kota Depok; c. P. Retensi sendiri merupakan suatu jumlah termmijin yang di tahan atau belum di bayarkan hingga pemenuhan kondisi yang telah di sepakati di dalam kontrak diperuntukan untuk pembayaran sejumlah itu atau sampai sudah dapat di benarkan. Penyerahan arsip kepada ANRI dan Lembaga Kearsipan Daerah dilakukan sebagai betuk pertanggungjawaban nasional, karena arsip yang diserahkan adalah arsip statis yang mempunyai nilai guna kesejarahan (Jumiyati, 2010), sudah melampaui waktu penyimpanan, dan dipermanenkan sesuai pedoman retensi pencipta arsip. Penyusutan Arsip adalah kegiatan untuk pengurangan arsip sesuai dengan pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 1979. arsip adalah vonis apa yang harus dijatuhkan pada arsip tersebut apabila masa simpannya telah habis atau berakhir. 34 Tahun 1979, adalah sebagai berikut: 1. Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Tahap pertama untuk menyusun jadwal retensi arsip adalah menentukan jangka waktu penyimpanan arsip. dan/atau lembaga kearsipan. 7. Permenkes. bentuk redaksi menyangkut format arsip yang ada apakah SK, DIP, DIK, dan lain-lain yang memiliki kesamaan form, dan kondisi fisik menyangkut keadaan fisik arsip apakah masih baik, kuning, sobek, juga. Nomor 7 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Maksud diterbitkannya jadwal / daftar retensi ini antara lain : - Memberikan pedoman tentang lamanya penyimpanan arsip pad unit pengolah, pada Unit Kearsipan dan arsip-arsip yang dapat dimusnahkan serta diserahkan arsip nasional. JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BENGKULU UTARA, Menimbang : a. Pengelolaan Arsip. Pemberkasan arsip aktif memuat klasifikasi arsip,uraian informasi,waktu,jumlah, dan keterangan. Apa yang dimaksud dengan jadwal retensi arsip? Dalam jadwal retensi arsip , setiap jenis arsip atau informasi akan ditentukan jangka waktu penyimpanannya, baik berdasarkan persyaratan hukum, kebutuhan operasional, atau kebijakan internal organisasi. pengembangan jadwal retensi arsip B. 2. 2. Dalam menghadapi tantangan globalisasi sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta. kearsipan. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka - 3 - waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan. Penambahan. Akan tetapi, untuk memahami arti dasar arsip, dirasa sangat penting untuk menjelaskannya berdasarkan etimologi atau asal-usul. Pemusnahan dilakukan terhadap arsip-arsip yang dinyatakan musnah berdasarkan JRA dan memang sudah tidak digunakan baik oleh pemilik maupun masyarakat setelah. ngan berikut dapat diperoleh: 1. A. 3. Isi Berkas adalah satu atau beberapa item Arsip yang 7. C. Pemusnahan dilakukan terhadap arsip-arsip yang dinyatakan musnah berdasarkan JRA dan memang sudah tidak digunakan baik oleh pemilik maupun masyarakat setelah sebelumnya. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan. Pengertian Arsip Istilah arsip bisa mengandung berbagai macam pengertian. Pengertian Administrasi Kearsipan. JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PASURUAN, Menimbang : a. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRAOleh karena itu Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Thaun 2009 mewajibkan setiap pencipta melakukan pemusnahan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. Dengan demikian peningkatan kecepatan akumulasi arsip dapat diimbangi dengan kelancaran peyusutan, sehingga hanya arsip yang bemilai guna sajalah yang disimpan. pemindahan arsip C. go. 2. suatu jenis arsip. Arsip dinamis ini digunakan secara langsung di dalam kegiatan suatu organisasi atau perkantoran sehari-hari. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian; Mengingat : 1. Pengurangan rekod, menghemat waktu dalam penelusuran informasi rekod, Meghindari masalah hukum, Melakukan efisiensi dalam menetapkan rekod yang sangat penting, Retensi karyawan mengacu pada kemampuan organisasi untuk mempertahankan karyawan yang berkualitas. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan dinilai kembali yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman penyusutan. `Penilaian arsip dalam kaitannya dengan jadwal retensi arsip adalah untuk menetapkan retensi arsip Retensi adalah waktu simpan berapa lamaarsip. 3 2. hubungannya dengan arsip-arsip lain. 15. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka - 3 - waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan. 20 2 1. Arsip yang autentik adalah arsip yang memiliki struktur, isi, dan konteks yang sesuai dengan kondisi pada saat Yang dimaksud dengan JRA Keuangan adalah jadwal retensi arsip/dokumen yang berkaitan dengan keuangan organisasi (bisa juga dikatakan sebagai JRA Fasilitatif). kolom “Retensi/Jangka Waktu Simpan Arsip Aktif dan Inaktif”; dan d. Retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Besaran retensi itu mempunyai nilai 5% dari nilai kontrak. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi. Pelindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UKP dan/atau USKP, UKO, dan UKK, serta berkoordinasi. Dokumen ini berisi peraturan menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi nomor 2 tahun 2022 tentang jadwal retensi arsip kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi. Pengertian Retensi Menurut Para Ahli. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jadwal Retensi Arsip Substantif adalah daftar yang berisi jenis atau seriDalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. 2 (dua) tahun untuk arsip yang memiliki nilai gunaPEMBUATAN JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) DI KANTOR WALI NAGARI KAJAI KABUPATEN PASAMAN BARAT. 4. Satu sisi, bidang keuangan memerlukan bukti-bukti akurat, sisi lain pertumbuhan arsip keuangan berlangsung secara cepat. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media. Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 1/2009 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Madiun. 3. com - Secara definisi, retensi arsip atau penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif di unit kerja pengolah ke. Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. 15. 4. Penilaian arsip adalah analisa informasi terhadap sekelompok arsip untuk menentukan nilai guna danjangka simpan arsip dilihat dari kaidah hukum dan. 22. Tanggal: 23 Oktober 2009. penyusutan arsip) 1. Klasifikasi arsip, adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan Unit Utama /Unit Kearsipan Kementerian; b. Pembentukan Tim organisasi terkelola dengan cara yang tepat bagi kepentingan manajemen dan pengguna (Jay Kenneday, 1998), yaitu: 1. Pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan. kolom “No. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Hukum 9 Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang 4 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Arsip adalah rekaman. 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi). Jadwal retensi arsip atau yang biasa disingkat JRA merupakan sebuah daftar yang berisi jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip apakah akan dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang digunakan sebagai pedoman dalam proses. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan. Dalam Peraturan Wallkota lni yang dimaksud dengan : 1. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah suatu daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau. - 4 - 2. Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah: daftar yang berisikan sekurang-kurangnya jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan nasib akhir suatu jenis arsip, dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman. Pembuatan jadwal retensi arsip sangat berkaitan dengan perencanaan dan penentuan jangka simpan suatu arsip. 2. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan. Pedoman retensi arsip merupakan ketentuan dalam bentuk petunjuk yang memuat. Adapun yang dimaksud dengan JRA adalah daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan arsip [8]. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan);Jadwal Retensi Arsip (JRA) berdasarkan surat edaran YanMed No. Ketersediaan arsip yang efektif, efesien, lengkap dan berkualitas merupakan tuntutan yang tidak dapat diabaikan. (3) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan Arsip Fasilitatif. Arsip pada dasarnya tidak dilakukan penyimpan untuk selamanya. Tahap 5: penyimpanan (temporary) dan pemusnahan, yaitu rekod yang tetap digunakan (bernilai) bagi unit pencipta karenanya sementara disimpan dalam unit dimaksud pada ayat (2) diletakan pada kolom retensi arsip aktif di dalam suatu Jadwal Retensi Arsip. Dalam Peraturan Kepala ini, yang dimaksud dengan: 1. Tingkat retensi sering dinyatakan sebagai persentase. Informasi masa penyimpanan ini tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) bersama dengan keterangan tentang jenis arsip serta rekomendasi waktu penyimpanan, pemusnahan,. (2) Ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 3. Jadwal Retensi Arsip Substantif adalah daftar yang berisi jenis atau seri arsip yang diciptakan karena. terpisah, dan seharusnya kebijakan yang sudah dibuat bisa dilaksanakan sesuai dengan yang sudah ditentukan. d. Menyerahkan arsip statis oleh Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional. Berdasar Undang-Undang N0. Jadwal Retensi Substantif. Pasal 3dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan h uruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Jadwal Retensi Arsip; 20 2 1. Apakah arsip dinamis inaktif tersebut akan. 1. Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA. Penyusutan Arsip menurut PP No. JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan lembaga Negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta. Betty R. pengertian dan konsep jadwal retensi arsip. Bagi Pengguna yang ingin mengakses informasi Arsip Statis, dapat mengunjungi Ruang Layanan Arsip di Gedung A, lantai 1, Arsip Nasional Republik Indonesia di Jl. 3. 1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai. Informasi masa penyimpanan ini tercantum dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) bersama dengan keterangan tentang jenis arsip serta rekomendasi waktu penyimpanan, pemusnahan, atau penilaian kembali. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan. lembaga kearsipan perguruan tinggi yang dekat dengan kediaman Anda! 2) Coba Anda ketahui dan diskusikan mengenai tugas pokok dari lembaga kearsipan tersebut; Apa yang melatarbelakangi kegiatan akuisisi arsip? Bandingkan apa yang Anda lihat dan dengar selama di sana dengan setelah Anda membaca modul ini! Klasifikasi arsip, adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan atau organisasi memiliki dokumen untuk perbandingan, bukti, atau pedoman. Dalam pengelolaan arsip elektronik dilakukan beberapa kegiatan, yaitu : a. 18. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif; dan b. Menata arsip sesuai dengan sistem yang digunakan atau berdasarkan fungsi organisasinya 3. Tabel 4. Teknik Penyusutan Arsip Berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah satu daftar yang memuat kebijaksanaan seberapa jauh sekelompok arsip dapat disimpan atau dimusnahkan. Sementara itu, Pasal 57 Ayat (2) menyebutkan bahwa peraturan. Selain itu, arsiparis juga perlu memahami fungsi rekod dan arsip bagi organisasi, sehingga dia dapat mengevaluasi rekod apa saja yang bernilai guna bagi organisasi, sebagai memori organisasi sehingga perlu dipelihara dan dipreservasi. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. diterima oleh LAN dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya. Jangka Waktu Penyimpanan Arsip; dan c. Jadwal retensi arsip, yang disusun berdasarkan pedoman retensi arsip yang telah dibuat. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang. (2) Dalam. Membuat Jadwal Retensi Arsip. Jadwal retensi arsip adalah daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang dipergunaan sebagai pedoman penyimpanan arsip yang. 3 2. Menyerahkan arsip statis dari unit kearsipan ke ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), atau BAD (Badan Arsip Daerah). Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa. Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat. Jadwal Retensi Arsip, yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, danPada Peraturan Pemerintahan No. 13. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Hal ini karena arsip memiliki nilai informasi yang diperlukan dalam. 02. penyimpanan Arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. (4)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), disusun oleh perusahaan yang bersangkutan dalam suatu jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan perusahaan. Arsip dinamis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA dilakukan oleh pencipta arsip dalam menyusun Jadwal Retensi Arsip. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. 9. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yangArsip keuangan merupakan salah satu arsip yang memiliki problem tersebut. Disusun oleh : Hafizh Fikri Huda Al Hasani 15100250 Administrasi Bisnis 3A POLITEKNIK NEGERI MADIUN 2016 Latar Belakang Pada era globalisasi informasi menjadi tolok ukur kemajuan suatu bangsa. Onboarding bisa dilakukan dengan cara mengenalkan budaya perusahaan, mengenalkan produk, pelatihan, hingga membangun hubungan yang baik antara karyawan. Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Pengolah. JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang sekurang-kurangnya berisi jenis arsip beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip. pan menjadi satu dengan arsip-arsip inaktif.